YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti acara Kuliah Umum oleh Prof. Saldi Isra tentang urgensi pemenuhan aspek formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Rabu (22/11/23).
Perancang peraturan perundang-undangan merupakan jabatan yang diharapkan mampu menempatkan idealisme dalam hal pembentukan produk hukum.
"Perancang ini adalah profesi yang tidak bisa diintervensi dan harus senantiasa menjaga hukum agar tetep lurus", jelas Saldi Isra.
Menurut Saldi Isra, dalam rangka mengatasi permasalahan kerumitan hukum perlu dibentuk unit peraturan perundang-undangan yang diisi oleh para profesional. SDM profesional inilah yang nantinya diharapkan dapat terus melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ni Made Wulan.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa