YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Tanggapan dan Usulan Belanja Impor (Non PDN) Tahap 2 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, didampingi Kepala Bagian Umum, Yudi Arto, dan para pejabat fungsional penatausahaan barang dan jasa (JF PBJ). Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, melalui tim dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham RI, telah menginstruksikan kepada seluruh unit utama dan kantor wilayah, termasuk Kanwil Kemenkumham DIY, untuk melakukan identifikasi terhadap paket-paket pengadaan yang memerlukan izin khusus dari Menteri Hukum dan HAM. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah benar-benar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY akan terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap kegiatan pengadaan.
“Kami berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan begitu, kita dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian nasional,” ujar Agung.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY