YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas di wilayah DIY. Hal ini terlihat dari intensitas kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh Subbidang FPPHD, Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, pada Selasa (19/11/2024), tercatat setidaknya 10 kegiatan fasilitasi yang telah dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda), rapat pembahasan draft rancangan peraturan bupati, hingga focus group discussion (FGD) untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Beberapa raperda yang menjadi fokus fasilitasi antara lain Rapergub tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperbup Bantul tentang Masterplan Smart City, dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Provinsi Layak Anak. Selain itu, Kemenkumham DIY juga aktif terlibat dalam fasilitasi penyusunan peraturan terkait penanggulangan bencana dan pengembangan UMKM.