JAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY telah melaksanakan kegiatan koordinasi penting dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY Meidy Firmansyah serta sejumlah perancang peraturan perundang-undangan (PUU) dari Kanwil DIY.
Dalam kesempatan ini, Meidy Firmansyah mendiskusikan salah satunya tentang Diklat fungsional perancang peraturan perundang-undangan merupakan syarat wajib bagi pegawai yang diangkat sebagai perancang PUU dan telah diverifikasi oleh Ditjen PP.
Diklat ini menjadi salah satu syarat utama untuk kenaikan jenjang pangkat dan jabatan bagi perancang PUU. Namun, bagi pegawai yang diangkat melalui jalur inpassing, persyaratan ini tidak diberlakukan.
“Penyelenggaraan Diklat fungsional dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang pertama, muda, hingga madya. Namun, hingga saat ini, Diklat untuk jenjang utama masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dilaksanakan”, jelas Meidy.
Meidy juga menyampaikan bahwa telah terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham DIY dan pemerintah daerah terkait peran dan fungsi perancang PUU. Hal ini dianggap krusial untuk mendukung penyusunan produk hukum daerah yang lebih baik dan berkualitas.
Sementara itu Perancang PUU Ahli Madya, Wisnu Indaryanto Wisnu juga menyampaikan bahwa pengurus Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) di daerah berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan Kemenkumham, khususnya dalam memberikan informasi teknis terkait perancangan peraturan.
“Koordinasi ini sangat penting dalam memperlancar proses perancangan regulasi di daerah,” pungkasnya.