YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Workshop Inventarisasi Kandidat Kawasan Karya Cipta DIY. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kandidat Kawasan Karya Cipta (KKC) yang akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta dan meningkatkan perekonomian daerah.
Workshop Inventarisasi Kandidat Kawasan Karya Cipta dilaksanakan di eL Hotel Malioboro, Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut penting adanya kolaborasi kekayaan intelektual untuk pengembangan daya tarik wisata.
"Saat ini, pengembangan daya tarik wisata suatu tempat pun tidak bisa bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga berkolaborasi dengan kekayaan intelektual. Karenanya, pemangku kepentingan pariwisata perlu memahami nilai komersial dari kekayaan intelektual yang dihasilkan," ujar Agung.
Agung mengatakan DIY sebagai destinasi wisata nasional dan mancanegara telah menerapkan kolaborasi sektor wisata dengan kekayaan intelektual yang terlihat dari sejumlah aspek kebijakan yang mengatur adanya produk merek dan indikasi geografis terdaftar di beberapa spot wisata. Kanwil Kemenkumham DIY sendiri telah membentuk tim yang bertugas mempelajari dan mengidentifikasi kandidat Kawasan Karya Cipta yang ada di DIY.
"Jogja ini sangat besar potensinya, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah ada ditetapkan Kawasan Karya Cipta yang ada di Jogja. Nantinya ini berdampak kepada peningkatan pendapatan masyarakat, meningkatnya ekonomi di Yogyakarta, dan juga nanti PAD-nya pun meningkat," ungkapnya.
Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham tengah menyiapkan kawasan-kawasan karya cipta di seluruh Indonesia yang akan dicanangkan pada tahun 2024 mendatang.
Manfaat yang akan didapatkan apabila suatu wilayah dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta adalah sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif setelah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan aspek hukum pada karya cipta. Selain itu juga adanya promosi Kawasan Karya Cipta ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang mengembangkan karya cipta berkualitas dan memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan kekayaan intelektual.
Proses pemilihan kandidat dilakukan dengan kriteria yakni lokasi, pelaku seni/sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman pentingnya kolaborasi sektor pariwisata dengan kekayaan intelektual.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami pentingnya kolaborasi sektor pariwisata dengan kekayaan intelektual sekaligus menambah pengkayaan data kandidat Kawasan Karya Cipta di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Elis.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari DJKI, Achmad Iqbal Taufiq serta akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Agung Wicaksono. Kegiatan dihadiri para peserta dari Paniradya Kaistimewan, Dinas Pariwisata se-DIY, Dinas Kebudayaan se-DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, DPMPTSP DIY, Dekranasda DIY, Pusat Studi Pariwisata UGM, Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata UAD, dan Amikom Creative Economy Park.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Vanny Aldilla, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)