YOGYAKARTA– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul pada Jumat (18/10/2024).
Selain itu, dilakukan pula koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Hukum Hamdan Menyatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Rapat ini merupakan momentum penting untuk menyinkronkan langkah dan memperkuat sinergi antar stakeholder dalam proses pembentukan propemperda. Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat." Tegas Hamdan.