BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti kegiatan konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan sosialisasi platform Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Hotel Plaza Crowne Bandung pada 19-21 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelayanan publik di DIY.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pengampu Kehumasan dari Kanwil Kemenkumham DIY dan narasumber dari Komisi Informasi Pusat dan Kementerian PANRB. Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Biro Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, menekankan pentingnya akses informasi publik yang jelas dan terbuka bagi masyarakat. Beliau juga menyampaikan bahwa LAPOR berperan sebagai jembatan interaktif antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara online.
“Bagi pemangku juga dituntut untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi guna memenuhi tuntutan UU Keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, LAPOR hadir dengan peran sebagai jembatan interaktif antara pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi proses pengaduan secara online dengan tujuan untuk memperbaiki pelayanan dan menyelesaikan masalah secara lebih efisien” tutur Hantor.
Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai topik strategis, seperti inovasi pengelolaan informasi publik dan penguatan mekanisme respons terhadap pengaduan masyarakat. Para peserta juga berbagi pengalaman terbaik dan tantangan dalam mengimplementasikan kedua program ini di wilayahnya masing-masing.
Kakanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, secara terpisah menyampaikan dukungannya atas penyelenggaraan konsinyering ini. "Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang patut dipenuhi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta kepada publik," tuturnya, Jumat (21/06).
Pada kegiatan konsiyering tersebut, peserta juga bersama-sama menyusun SOP PPID dan diajarkan secara simulasi penggunaan Aplikasi LAPOR. Kegiatan konsinyering PPID dan LAPOR! tersebut menghasilkan beberapa manfaat penting, seperti meningkatkan pemahaman dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi publik, memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham DIY, serta memfasilitasi akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses di DIY.