Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Perkuat Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan Masyarakat

konsinyering ppid x lapor Bandung

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti kegiatan konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan sosialisasi platform Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Hotel Plaza Crowne Bandung pada 19-21 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelayanan publik di DIY.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pengampu Kehumasan dari Kanwil Kemenkumham DIY dan narasumber dari Komisi Informasi Pusat dan Kementerian PANRB. Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Biro Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, menekankan pentingnya akses informasi publik yang jelas dan terbuka bagi masyarakat. Beliau juga menyampaikan bahwa LAPOR berperan sebagai jembatan interaktif antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara online.

“Bagi pemangku juga dituntut untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi guna memenuhi tuntutan UU Keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, LAPOR hadir dengan peran sebagai jembatan interaktif antara pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi proses pengaduan secara online dengan tujuan untuk memperbaiki pelayanan dan menyelesaikan masalah secara lebih efisien” tutur Hantor.

Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai topik strategis, seperti inovasi pengelolaan informasi publik dan penguatan mekanisme respons terhadap pengaduan masyarakat. Para peserta juga berbagi pengalaman terbaik dan tantangan dalam mengimplementasikan kedua program ini di wilayahnya masing-masing.

Kakanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, secara terpisah menyampaikan dukungannya atas penyelenggaraan konsinyering ini. "Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang patut dipenuhi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta kepada publik," tuturnya, Jumat (21/06).

Pada kegiatan konsiyering tersebut, peserta juga bersama-sama menyusun SOP PPID dan diajarkan secara simulasi penggunaan Aplikasi LAPOR. Kegiatan konsinyering PPID dan LAPOR! tersebut menghasilkan beberapa manfaat penting, seperti meningkatkan pemahaman dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi publik, memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham DIY, serta memfasilitasi akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses di DIY.

konsinyering ppid x lapor Bandung

konsinyering ppid x lapor Bandung

konsinyering ppid x lapor Bandung

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI