YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah Tahun 2023. Kanwil Kemenkumham DIY akan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pemajuan hak asasi manusia.
Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (12/6/2023). Kepala Bidang HAM, Purwanto, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY mengatakan ada tiga kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM).
Ketiga kewajiban tersebut adalah bekerja aama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Aksi HAM, mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta meningkatkan koordinasi dengan stakeholders dalam rangka mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di daerah.
"Patut kita banggakan bersama, bahwa tahun 2022 DIY memperoleh berbagai prestasi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia," ujar Purwanto.
"Yang salah satunya yaitu Daerah Peduli Hak Asasi Manusia, karena 4 Kabupaten dan 1 Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta atau 100 persen Pemerintah Daerah Peduli Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
Untuk mempertahankan prestasi yang telanh diraih dan melaksanakan target yang ditetapkan pada Tahun 2023, diperlukan komunikasi dan koordinasi Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Koordinasi Konsultasi Teknis Penyelenggaran Pemajuan HAM ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemerintah Daerah.
Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Konsultasi Teknis Pemajuan HAM ini juga dihadiri Biro Hukum Setda DIY serta Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)