YOGYAKARTA– Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY secara intensif memfasilitasi proses penyusunan peraturan daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selasa (08/10/2024) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah menggelar sejumlah rapat dan kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan raperda. Salah satu fokus utama adalah pengharmonisasian raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tercipta sistem hukum yang konsisten dan efektif.
Selain itu, kegiatan fasilitasi ini juga bertujuan untuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota, DPRD, dan akademisi, dalam proses penyusunan peraturan daerah. Dengan demikian, peraturan daerah yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyatakan "Harmonisasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam merancang peraturan yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa," pungkasnya.