YOGYAKARTA – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) terus aktif memfasilitasi pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda). Sejumlah kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah (raperda) telah dilaksanakan sepanjang hari ini, Senin (7/10/2024).
Kegiatan tersebut meliputi harmonisasi raperda tentang pengarusutamaan gender, tata cara penetapan pajak bumi dan bangunan, serta berbagai raperda lainnya. Selain itu, Kanwil Kemenkumham DIY juga melakukan persiapan penyusunan raperda baru dan revisi terhadap perda yang sudah ada
Diakhir Kanwil Kemenkumham DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Menerima kunjungan dari BSK Kemenkumham untuk melaksanakan Pengumpulan Data Lapangan terkait “Analisis Urgensi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Perencanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Produk Hukum Lainnya yang Dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah” di Ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyatakan "Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Kemenkumham DIY berkomitmen untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat." Ungkapnya.