BOGOR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Layanan Apostille yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Tim Kanwil Kemenkumham DIY meraih prestasi membanggakan dengan menyabet Juara I lomba Video Layanan Apostille 'Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen'.
Bimtek Layanan Apostille sendiri dilaksanakan pada 27-30 September 2022 di Hotel Aston, Bogor, dan dihadiri perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi Layanan Apostille oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, yang sejalan dengan upaya Ditjen AHU mencapai target kinerja program prioritas.
Direktur Perdata Ditjen AHU yang bertindak sebagai Plh Direktur Jenderal AHU Santun M Siregar saat ini Layanan Apostille yang berlaku sejak 4 Juni 2022 baru bisa dilayani percetakan sertifikat Apostille-nya di Ditjen AHU. Namun, direncakan pada tahun 2023 mendatang, sertifikat Apostille sudah dapat dicetak di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
"Inilah terobosan layanan Administrasi Hukum Umum bagi masyarakat. Diharapkan inovasi ini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani menyampaikan bahwa Apostille memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat.
Layanan Apostille berhasil memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja. Layanan Apostille saat ini telah berlaku di 121 negara.
Bimtek Layanan Apostille ini dilaksanakan juga sebagai persiapan Kantor Wilayah menyediakan layanan Apostille secara langsung pada tahun 2023. Ada enam narasumber yang terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memberikan pemahaman Layanan Apostille, baik teknis maupun substansinya.
Inspektur Wilayah III Kemenkumham Iwan Santoso pada kesempatan tersebut mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai Kantor untuk memberikan pelayanan publik terkait Apostille secara optimal untuk menyukseskan program Reformasi Birokrasi, yang salah satu indikatornya adalah kecepatan melayani kebutuhan masyarakat.
Pada Bimtek kali ini juga dilakukan simulasi pengajuan permohonan Apostile, di mana perwakilan masing-masing Kantor Wilayah diberi kesempatan untuk mencetak sertifikat Apostille dan melekatkannya pada contoh dokumen publik. Para peserta Bimtek juga berkompetisi dalam pembuatan video Layanan Apostille bertema 'Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen'.
Kanwil Kemenkumham DIY meraih Juara I dalam lomba video ini bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri Tim Kanwil DIY yang terdiri atas Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, Analis Laporan Hasil Pengawasan Deddhy Herianto Sihotang, dan Anlis Permasalahan Hukum Elisabeth Augustina.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)