YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menjadi salah satu instansi yang dilibatkan dalam Forum Komunikasi Sandi Daerah (FORKOMSANDA) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa (13/9/22) bertempat di Hotel Burza Yogyakarta.
FORKOMSANDA dilaksanakan dalam rangka penetapan pola hubungan komunikasi antar Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. Narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY pada acara ini adalah Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara.
Materi yang disampaikan F. Surya Kumara yaitu berkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam memperoleh informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kehadiran UU ITE akan menjamin pengakuan dan penghormatan ha katas akses informasi. Namun tentunya tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban dalam masyaraka”", jelasnya Surya.
Hal lain yang disampaikan yaitu mengenai penegakan hukum UU ITE yang dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Fungsi ini sangat penting untuk membantu Kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi informasi elektronik.
“Kami juga menghimbau agar pengguna berbagai media sosial lebih bijak karena banyak yang terkena UU ITE akibat membuat postingan yang bersifat hoax atau pun ujaran kebencian”, pungkasnya.
Narasumber lain dalam acara ini adalah Kepala Dinas Kominfo DIY, Tri Wahyu Nugroho serta akademisi UGM, Wing Wahyu Winarno. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen FORKOMSANDA se-DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa