Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Selenggarakan FGD Pembentukan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana

ipmi5

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksana Pidana dan Tindakan.

Acara ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas urgensi lahirnya KUHP baru yang mana memerlukan Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasinya.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan untuk menjaring partisipasi publik.

“Kita laksanakan FGD dalam rangka mewujudkan keterlibatan partisipasi publik dalam rangka penyusunan RPP ini. Tentu kita akan mendengarkan saran dan masukan dari para narasumber untuk menambah data dan dasar hukum serta pemikiran untuk menyusun RPP ini”, jelasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD menjadi bagian dari demokratisasi atas tahapan perancangan sebuah regulasi.

Hal ini juga sekaligus menjadi kontribusi sumbangsih Kanwil DIY untuk mewujudkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksana Pidana dan Tindakan.

“Selain bentuk demokratisasi, pelibatan partisipasi publik ini juga akan memberikan legitimasi atas produk hukum yang sedang dirancang. Ini juga menjadi bagian sumbangsih dari Kanwil DIY terhadap penyusunan RPP ini”, jelas Agung.

Sementara itu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Onni Rosleini menyampaikan hadirnya KUHP baru ini memerlukan Peraturan Pemerintah untuk impelemntasinya. Saat ini Pemerintah sedang menyusun 4 Peraturan Pemerintah yang mana salah satunya tentang Tata Cara Pelaksana Pidana dan Tindakan ini.

“RPP Tata Cara Pelaksana Pidana dan Tindakan ini adalah amanat KUHP Pasal 111 dan 124. Kita akan menyusunnya dengan melibatkan partisipasi public agar menghasilkan peraturan yang dapat memberikan kemanfaatan serta keadilan”, pungkasnya.

Pada acara ini juga dilaksanakan pengukuhan ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) DIY kepada Wisnu Indrayanto. IP3I ini adalah organisasi profesi untuk mendukung profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia.

Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, jajaran pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh peserta.

ipmi3

ipmi4

ipmi2

ipmi1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI