YOGYAKARTA – Demi memajukan kesadaran hukum khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan acara Pembukaan Verifikasi Usulan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 yang digelar pada Rabu (14/08/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memverifikasi kelayakan desa/kelurahan yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya.
Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto dalam sambutanya ketika membuka kegiatan
menyampaikan beberapa hal terkait dengan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum.
Agung menyampaikan bahwa pembentukan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. Melalui program ini, diharapkan setiap warga dapat memperoleh pengetahuan hukum yang memadai dan mampu menyelesaikan masalah secara hukum.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa Kadarkum akan terus dibina baik secara mandiri maupun dari pemerintah dan disebut sebagai Kalurahan Binaan. Dan Kalurahan Binaan ini nantinya akan dievaluasi untuk ditingkatkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum. Yang pada puncaknya akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM serta memperoleh penghargaan sebagai Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan.
"Adapun data sementara untuk wilayah DIY pada tahun 2024 ini, kalurahan yang sudah mencapai kalurahan Binaan sejumlah 51 Kalurahan/Kelurahan" ujar Agung.
"Ke 51 kalurahan/kelurahan inilah nantinya yang menjadi tugas dari bapak / ibu Tim Penilai Kalurahan Sadar Hukum untuk dilakukan verifikasi usulan penilaian layak atau tidaknya ditetapkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum." Lanjutnya
Diakhir Agung berharap melalui program ini, setiap kalurahan/kelurahan di DIY dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
"tentunya kami juga berharap dan turut bangga jika kelurahan / kalurahan di DIY bisa berhasil memperoleh penghargaan dari Bapak Menteri,” tambah Agung
Pada Rapat juga terdapat pemaparan materi terkait mekanisme penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dimana Desa/Kelurahan Binaan yang memenuhi kriteria 4 dimensi penilaian sebagaimana tercantum dalam SE Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham ke BPHN Kemenkumham RI untuk dapat dikukuhkan dan ditetapkan sebagai "Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum" serta dapat diresmikan dan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai jumlah usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY untuk dikukuhkan di tahun 2025, dimana terdapat 109 Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan untuk dilakukan penilaian.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Hukum Hamdan Muhammad Al Amin, Kasubbid Luhbankum JDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono.
Humas Kanwil kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa