YOGYAKARTA – Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti acara Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Senin (12/6/2023). Acara ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan diikuti oleh seluruh satuan kerja secara virtual.
Pungutan liar telah menjadi gejala sosial yang selama ini telah ada di Indonesia. Pungutan liar menjadi salah satu faktor yang merusak sendi-sendi birokrasi.
Pelayanan publik menjadi terganggu karena adanya pungutan liar. Masyarakat pun menjadi yang paling terdampak karena pengajuan layanannya tidak dapat dipenuhi secara prima.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus menguatkan tekad untuk menghindari perbuatan pungutan liar.
“Pungutan liar ini akan membawa banyak dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, mulai dari diri kita sendiri harus berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan ini”, jelasnya.
Razilu menyampaikan bahwa birokrasi yang diwarnai pungutan liar akan dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Para investor menjadi berkurang minatnya karena sistem pelayanan yang panjang dan tidak efisien. Hal ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan seluruh jajaran harus dapat memitigasi celah-celah yang dimungkinkan menjadi awal terjadinya pungli.
“Celah-celah pungli harus di tutup, kita sendiri yang dapat melakukan antisipasi. Pelayanan publik harus diselenggarakan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat”, tegasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, serta Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI Dwinarso Nugroho.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa