YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi terkait Peraturan Disiplin ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada hari Rabu(28/02/2024) di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY tentang pentingnya kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat maupun pegawai Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kanim Kelas I TPI Yogyakarta, Rutan kelas IIA Yogyakarta, dan Rupbasan Kelas I Yogyakarta.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY, Topan Sopuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kode etik dan kode perilaku merupakan norma dan standar yang harus dipatuhi oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Topan.
Topan berharap dengan sosialisasi ini, ASN di satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Saya berharap dengan sosialisasi ini, ASN di satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Topan.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto menyampaikan materi terkait Peraturan tentang Disiplin ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, sehingga diharapkan seluruh jajaran pejabat maupun pegawai Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kanim Kelas I TPI Yogyakarta, Rutan kelas IIA Yogyakarta, dan Rupbasan Kelas I Yogyakarta memahami aturan-aturan tentang disiplin ASN serta ancaman hukuman disiplin apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Peraturan tentang disiplin ASN, kode etik, dan kode perilaku pegawai merupakan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berintegritas dan profesional. Dengan memahami dan menerapkan peraturan ini, ASN dapat menjaga citra dan martabat ASN sebagai abdi negara dan pelayan publik," ujar Yudi
Kasubag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Muhamad Arif Rohman, menjelaskan tentang latar belakang kegiatan ini.
"Pemahaman dan penerapan peraturan tentang disiplin ASN, kode etik, dan kode perilaku pegawai dapat membantu ASN menghindari sanksi dan hukuman disiplin. ASN yang mengetahui dan menaati peraturan ini akan terhindar dari pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan sanksi dan hukuman, diharapkan dengan pemahaman tersebut akan menurunkan angka pelanggaran ASN yang ada di Kanwil Kemenkumham DIY,"ujar Arif.
Arif berharap ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Saya berharap ASN di Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Arif.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta Soedarto dan Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta Sugeng Bagyo.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)