KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang menyasar masyarakat di Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo ini juga sebagai upaya mendukung UMKM naik kelas dengan legalisasi badan usaha.
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dilaksanakan di Aula UPT Penyuluh Pertanian Kabupaten Kulon Progo, Senin (29/5/2023). Kegiatan dihadiri para pegiat UMKM dengan berbagai bidang usaha di Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keahlian, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Wates Bondan Dewantoro, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Iffah Mufidati.
Elis menjelaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan ini merupakan wujud hadirnya negara bagi masyarakat. Dengan memiliki legalitas, usaha mikro dan kecil yang dimiliki masyarakat bisa berkembang lebih besar.
"Kita mau membuka usaha, itu ada legalitasnya. Layanan ini tujuannya untuk membesarkan usaha Bapak dan Ibu, mengembangkan usahanya melalui legalitas ini. UMKM naik kelas itu juga punya legalitas usaha," jelas Elis.
Elis menjelaskan Perseroan Perorangan memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya pemisahan harta kekayaan pribadi dan usaha, bebas menentukan besaran modal, serta pendaftarannya cukup mengisi form pernyataan pendirian.
Selain itu, pendaftaran secara online mudah tanpa akta notaris, status badan hukum diperoleh saat memperoleh serfitikat, biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu yang dibayarkan melalui PNBP, dan pemilik Perseroan Perorangan usahanya dapat bersaing dengan Perseroan Terbatas pada umumnya.
"Kalau kita sudah melegalkan usaha kita, artinya usaha Bapak Ibu sudah berbadan hukum. Mari bersama-sama melek hukum, sadar hukun, dan memberikan legalitas bagi usaha kita," tegasnya.
Pendaftar Perseroan Perorangan di DIY per 25 Mei 2023 adalah 2.580 pendaftar, di mana 119 pendaftar berasal dari Kulon Progo. Iffa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Kulon Progo pun mengajak masyarakat melindungi usahanya dengan memberikan legalitas.
"Dari legalitasnya ini juga diperlukan, inilah fungsi adanya satu regulasi kebijakan yang ada di pusat agar pelaku-pelaku usaha mikro ini punya legalitas, yaitu Perseroran Perorangan," ungkap Iffa.
"Jadi Bapak Ibu nanti legalitas usahanya terlindungi dan manfaatnya banyak, mulai akses permodalan, pemasaran, maupun manfaat akses-akses bantuan dari pemerintah pusat. Ini merupakan manfaat yang harus kita tangkap," lanjutnya.
Sementara itu, Bondan menjelaskan terkait Kewajiban Perpajakan Perseroan Perorangan. "Ketika memilih menjadi Perseroan Perorangan, itu kewajiban perpajakannya akan berbeda," jelasnya.
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan ini dilaksanakan dengan 'jemput bola' yang langsung menyasar masyarakat di daerah. Selain di Kulon Progo, Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan juga dilaksanakan di Kabupaten Bantul.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)