YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara Sosialisasi Perseroan Perorangan pada Senin (29/5/2023). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Mandhala Saba Madya Kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul dengan diikuti oleh para pelaku usaha.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan perlindungan kepada para pelaku UKM mendorong untuk pendaftaran badan hukum perseroan perorangan. Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Agus Sulitiyana memaparkan bahwa pendaftaran perseroan perorangan menjadi wujud kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada pelaku UKM.
"Banyak sekali kemudahan yang akan didapatkan ketika pelaku usaha mendaftarkan perseroan perorangan", jelasnya.
Pemkab Bantul telah menetapkan 3 program unggulan dalam rangka mendorong perkembangan UKM diantaranya penerapan teknologi, pengembangan kawasan industri terintegrasi, dan modernisasi pasar.
Sementara itu Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Tutik Nur Eni menyampaikan manfaat yang akan diterima oleh pelaku usaha yang mendaftarkan perseroan perorangan.
"Kami mengajak pelaku UMKM yang belum mempunyai badan hukum supaya dapat mendaftarkan peseroan perorangan yang lebih mudah caranya", jelasnya
Narasumber lain dalam kegiatan ini dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Bantul yang memberikan materi tentang pajak bagi perseroan perorangan. Acara berlangsung dengan diskusi interaktif dimana audiens sangat antusias mengikuti acara.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa