Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Supervisi LKjIP UPT di Wonosari, Ini Pesan Kakanwil

jpglakip2402 1

GUNUNGKIDUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan Supervisi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Gunungkidul. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan sejumlah arahan terkait penyusunan LKjIP.

Supervisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Wonosari, Jumat (24/2/2023), dan dihadiri seluruh satuan kerja di wilayah Gunungkidul, yakni Lapas Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, LPP Kelas IIB Yogyakarta, dan LPKA Kelas II Yogyakarta.

Kakanwil Agung Rektono menyampaikan bahwa LKjIP menjadi kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan. Ia menekankan bahwa LKjIP harus disusun sesuai format yang ditetapkan.

"Lakukan perbaikan LKjIP sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh tim supevisi. Perlu diperhatikan agar LKjIP harus sesuai dengan format yang tercantum di Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agung.

lakip2402 2

Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa supervisi ini dilaksanakan sebagai langkah perbaikan laporan, baik LKjIP tahun 2022 yang telah dibuat maupun penyempurnaan pelaporan tahun 2023. Supervisi dilaksanakan untuk melihat sisi akurasi, ketepatan waktu, dan akuntabilitas laporan.

"Hasil perbaikan yang sudah disahkan selanjutnya agar segera dipublikasikan pada website masing-masing satuan kerja sebagai implementasi keterbukaan informasi publik. Ini juga dalam rangka pertanggungjawaban kepada stakeholder, termasuk masyarakat, agar mengetahui berbagai capaian kinerja dan dampak dari capaian tersebut," ungkap Rahmi.

Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara mengatakan bahwa supervisi ini akan dilanjutkan pada satuan kerja lain di wilayah DIY. Harapannya, terdapat keseragaman format pelaporan pada seluruh satuan kinerja sesuai pedoman LKjIP.

"Ini juga sebagai kontribusi kita dalam peningkatan capaian nilai SAKIP Kementerian Hukum dan HAM serta wujud keterlibatan pimpinan dalam proses perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja berkesinambungan," ujarnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

lakip2402 3

lakip2402 4

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI