YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima audiensi dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY. Pertemuan ini membahas sejumlah hal, di antaranya terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta kolaborasi penyuluhan hukum.
Audiensi dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (7/11/2023) dan dipimpin Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati. Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Fanny Dian Sanjaya menjelaskan maksud audiensinya ke Kanwil Kemenkumham DIY.
"Majelis Hukum dan HAM merupakan unsur pembantu PWM yang memiliki program kerja di bidang hukum dan HAM, di antaranya penyuluhan hukum, pendidikan dan pelatihan hukum, konsultasi hukum gratis, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," jelasnya.
"Kiranya ada beberapa hal yang bisa dikolaborasikan dengan Kanwil Kemenkumham DIY," lanjutnya.
Tim dari Kanwil Kemenkumham DIY selanjutnya menjelaskan terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan dari PWM, yakni prosedur pendaftaran Badan Hukum, alur pendaftaran Pemberi Bantuan Hukum, diklat paralegal, hingga penyuluhan hukum.
"Untuk penyuluhan hukum dan analisis hukum yang dibutuhkan, silakan menyurat secara resmi kepada Kakanwil Kemenkumham DIY, agar nanti dapat ditugaskan pejabat yang akan melaksanakan," ujar Kus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang PHBHJDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono, perwakilan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Heru Purnomo, perwakilan Koordinator Penyuluh Hukum Tri Ari Astuti, serta perwakilan Koordinator Analis Hukum Susanti Yuliandari.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)