YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik bertema 'Implementasi ROCCIPI dalam Perencanaan Legislasi Daerah'. Kegiatan ini digelar sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman tentang metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Process, and Ideology) dalam Pelaksanaan Legislasi di Daerah.
Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik dilaksanakan pada Jumat (14/4/2023) dan dibuka secara langsung oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti. Rahmi menjelaskan bahwa metode ini digunakan dalam menyusun peraturan perundang-undangan untuk memahami akar permasalahan yang ada.
"Metode untuk mencari solusi permasalahan dalam masyarakat dikenal dengan motode ROCCIPI, yaitu cara untuk menjelaskan permasalahan yang berulang untuk memahami permasalahan tersebut. Dengan memahami permasalahan secara menyeluruh dan mendalam, pembuat kebijakan dapat mencari jawaban atau penjelasan untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Rahmi.
Rahmi menyebut kedudukan dan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Daerah sangat penting karena dapat mendorong dan menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik dan terhindar dari inkonsistensi antar peraturan. Karena itulah, upaya harmonisasi diharapkan dapat memberikan kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum untuk keadilan bagi masyarakat.
"Saya mengharapkan kepada seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki guna mendorong terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik serta mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni akademisi Fakultas Hukum UGM Mahaarum Kusuma Pertiwi dan Ketua Bapemperda DPRD DIY Yuni Satia Rahayu. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi dan para peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi positifnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iswanti, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)