YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Tim Pengkajian dan Verifikasi Pendaftaran Pewarganegaraan RI untuk YYA (26), warga Kota Yogyakarta. YYA merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing berkewarganegaraan Belanda sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006.
YYA diketahui belum mendaftarkan status kewarganegaraan ganda yang telah ditetapkan Pemerintah RI sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 41 UU tersebut berbunyi:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi permohonan YYA melalui Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga YYA dapat mengurus permohonan kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui aturan naturalisasi. Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 berbunyi:
(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang:
a. belum mendaftar; atau
b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY pada Rabu (11/10/2023) itu disebutkan bahwa hasil verifikasi dokumen dan wawancara pemohon dinilai sangat baik. Namun, pemohon perlu melengkapi data-data dan dokumen, seperti copy surat pernikahan orang tua di Belanda yang telah di-Apostille-kan.
YYA dinilai memahami sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kondisi terkini NKRI dengan baik. Alasan yang diungkapkan YYA untuk menjadi WNI juga dinilai baik, yaitu sangat mencintai negara dan bangsa Indonesia sehingga berharap permohonan menjadi WNI dapat dikabulkan.
Pemohon juga berkontribusi bagi Indonesia melalui keikutsertaannya pada ajang Olimpiade Geografi sewaktu duduk di bangku SMA dan berhasil membawa medali perunggu. Ia juga aktif di kegiatan kemasyaratan, misalnya menjadi anggota Panwaslu tingkat kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya, tim dari Kanwil Kemenkumham DIY bersama Tim Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Layanan Pewarganegaraan RI akan melakukan visitasi tempat tinggal YYA yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (13/10) mendatang.
"Setelah semua dokumen lengkap, hasil wawancara pun dinilai baik, visitasi telah dilakukan dengan hasil yang baik pula, maka langkah selanjutnya adalah Kanwil akan mengirimkan dokumen permohonan pewarganegaraan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)