YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Kegiatan Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham Tahun 2025.
Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan didampingi Kepala Bagian Umum Yudi Arto mengikuti kegiatan melalui virtual di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (25/10/2023).
Pada kesempatan ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris pun menyampaikan tahapan pelaksanaan (timeline) kegiatan dalam rangka penyusunan RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Realisasi RKBMN dalam RKA K/L akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum pernah menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN,” ujarnya.
Oleh karena itu, Novita menyatakan bahwa target penyampaian RKBMN tepat waktu dianggap strategis untuk mencapai skor 4 (sempurna) dalam indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang mempertimbangkan ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.
Nilai IPA Kementerian Hukum dan HAM telah mengalami peningkatan signifikan, dari 2,25 (CUKUP) pada tahun 2021 menjadi 3,23 (BAIK) pada tahun 2022.
Dalam konteks ini, satuan kerja di Unit Utama dan lingkungan Kantor Wilayah diberi batas waktu hingga 30 Oktober 2023 untuk mengajukan perubahan jika diperlukan, berdasarkan hasil forum tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan ketepatan dan kelancaran dalam proses penyusunan RKBMN Tahun 2025.
Dengan upaya ini, Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dan memenuhi persyaratan RKBMN sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)