YOGYAKARTA– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penghormatan hak asasi manusia (HAM) para mitra pengemudi ojek online (ojol).
Agung menekankan pentingnya melindungi hak-hak para pekerja sektor informal seperti mitra ojol, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian digital.
Pernyataan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY ini sejalan dengan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra dimana Agung juga menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.
"Saya menekankan pentingnya perusahaan transportasi untuk menjunjung tinggi hak-hak mitra kerjanya, termasuk kebebasan berpendapat. Perusahaan yang besar harus menjadi contoh dalam menghormati HAM dalam setiap kegiatan bisnisnya." ujar Agung
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY juga menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
"Selain itu, saya juga ingin mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor transportasi online, agar senantiasa patuh terhadap segala ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk para mitra pengemudi ojek online. Mari kita sama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan." ucap Agung
Pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
"Saya berharap peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh warga negara, khususnya dalam menjalankan aktivitas bisnis" Pungkas Agung.