Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Keren! 9 UPT Jajaran Kemenkumham DIY Ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

jpghamupt0611 1

YOGYAKARTA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY meraih prestasi membanggakan. Sebanyak 9 UPT ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-75.

Piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diserahkan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (6/11/2023). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini didasari semangat untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Dalam Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, balai-balai, kantor perwakilan, dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi Objek Penilaian Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," ujar Yasonna.

hamupt0611 2

"Dengan bertambahnya objek-objek Unit Kerja, diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan," lanjutnya.

UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM meliputi Lapas Kelas IIB Sleman, LPP Kelas IIB Yogyakarta, LPKA Kelas II Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, dan Rupbasan Kelas II Wates.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut memberikan apresiasinya kepada satuan kerja yang telah berhasil meraih prestasi ini. Agung berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap mengutamakan hak asasi manusia.

"Kami ucapkan selamat kepada UPT yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM. Terus berikan yang terbaik, jadikan pelayanan publik yang dimiliki adalah pelayanan yang berbasis hak asasi manusia," kata Agung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

hamupt0611 3

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI