YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPKP-SPAK dan Integritas Internal Organisasi Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama jajaran menghadiri kegiatan tersebut secara virtual, Senin (5/2/2024).
Kepala BSK Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) ini sangat penting. Hasil survei berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.
"Dari survei ini kita bisa berkaca bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di Kemenkumham. Jadi survei ini tidak hanya untuk melengkapi data dukung yang dipersyarakatkan untuk pembangunan Zona Integritas," ujar Ambeg.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia mengatakan bahwa pelaksanaan survei PKP dan PAK di satuan kerja masih perlu ditingkatkan. Jumlah responden juga berpengaruh terhadap hasil survei yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi pelayanan publik.
"Apresiasi kepada teman-teman yang sudah menggunakan survei ini sebagai bahan untuk melakukan evaluasi," kata Asep.
Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY pun berkomitmen untuk menyikapi hasil survei dengan serius dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Bidang HAM, Purwanto, serta para pejabat struktural dan pegawai yang membidangi survei pelayanan publik Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)