YOGYAKARTA- Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Laporan RKT RB sehingga tercapai akuntabilitas dan transparansi kinerja yang lebih baik Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan RKT RB di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, (16/07/2024) di Rupbasan Kelas I Yogyakarta dan diikuti oleh operator RKT RB Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada UPT terkait tata cara penyusunan Laporan RKT RB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memudahkan UPT dalam menyusun laporan data dukung sesuai indikator dan meminimalisir kesalahan saat dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) DIY.
David Wahyudi selaku ketua Tim menekankan pentingnya pendampingan ini untuk memastikan bahwa UPT menyusun Laporan RKT RB dengan benar dan sesuai ketentuan. "Dengan pendampingan ini, diharapkan UPT dapat terhindar dari kesalahan dalam penyusunan laporan ketika dilakukan monev oleh tim Itjen," tutur David
Selain itu David juga berharap dengan adanya pendampingan ini akan mendorong UPT dalam mengumpulkan data dukung RKT RB tepat waktu.
"Kami juga telah membuat format laporan dan telah disesuaikan sesuai ketentuan untuk masing - masing laporan seperti format laporan PPID, format laporan SPIP, format laporan keuangan dan sebagainya kami sediakan, agar dapat digunakan UPT sebagai pedoman dalam penyusunan laporan, tentunya ini akan mempermudah UPT, dan diharapkan dengan adanya pendampingan ini akan mendorong UPT mengumpulkan data dukung RKT RB tepat waktu," jelas David
Pada pemenuhan data dukung RKT RB Triwulan II (B06) jajaran UPT Kanwil Kemenkumham DIY telah tercapai 100% optimal. Diharapkan di Triwulan III (B09) juga minim kesalahan/perbaikan data dukung dan dapat dengan cepat tercapai 100% optimal.
Pada akhir arahan David juga mengingatkan agar UPT memperhatikan timeline pengumpulan data dukung RKT RB B09 pada aplikasi E-RB, verifikasi Tim Kanwil, dan Monitoring Evaluasi oleh Itjen.
"Data dukung B09 akan dikumpulkan pada minggu 3 bulan Agustus, sehingga dari sekarang sudah bisa dipersiapkan tentunya disesuaikan dengan format yang sudah kami sediakan. Dan di minggu ke 4 akan dilakukan verifikasi data dukung oleh Tim Kanwil," ujarnya.
Selain itu juga diharapkan dengan adanya pendampingan akan mendorong UPT dalam mengumpulkan data dukung RKT RB tepat waktu.
"Sehingga diharapkan tidak ada keterlambatan pengumpulan data dukung maupun penyampaian perbaikan data dukung yang melebihi batas maksimal pengunggahan di aplikasi E-RB," lanjutnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pembahasan tentang template data dukung RKT RB sesuai indikator permintaan pada B09, penyusunan laporan PPID dan SPIP yg sesuai dengan format pada pedoman dan aturan yang berlaku. Dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY dapat meningkatkan kualitas penyusunan Laporan RKT RB sehingga tercapai akuntabilitas dan transparansi kinerja yang lebih baik.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa