GUNUNGKIDUL - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) atau Kalurahan Sadar Hukum (KSH) di Kabupaten Gunungkidul, Jumat (3/3/2023).
Adanya program DSH/KSH ini merupakan program yang penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, utamanya pada masyarakat Kalurahan.
Kasubbid Penyuluh Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Hartono menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pemda dengan Kanwil Kemenkumham DIY dalam rangka pembentukan dan pembinaan KSH.
Pada kesempatan ini sampaikan banyaknya KSH se-Gunungkidul yaitu 27 kalurahan dari 144 kalurahan se-Gunungkidul, dengan bakal KSH sebanyak 14 kalurahan. Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Gunungkidul mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berkenan membina dan membentuk KSH di Gunungkidul.
Kemudian kegiatan dilanjutkan pemaparan oleh JF Penyuluh Hukum Kanwil mengenai proses pembentukan KSH melalui pembentukan Kelompok Kadarkum, jumlah anggota dalam Kelompok Kadarkum, serta proses pembinaan Kelompok Kadarkum.
Selain itu dijelaskan terkait evaluasi terhadap KSH yg telah diresmikan, dengan persyaratan harus memenuhi kriteria minimal 3 tahun sejak diresmikan. Dalam kesempatan ini, terdapat 14 KSH di Kabupaten Gunungkidul yang akan dipantau dan dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa