Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kunjungan ke Kemenkumham DIY, Irwil V: Duta Integritas Tak Hanya Bersifat Simbolis

jpgirwilkanwil1910 1

YOGYAKARTA - Inspektur Wilayah V Pria Wibawa melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kanwil Kemenkumham DIY. Pria menyosialisasikan tentang Duta Integritas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sosialisasi Duta Integritas dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (19/10/2023). Pria menyebut salah satu prinsip yang harus dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara adalah prinsip integritas.

"Seseorang yang memiliki kecerdasan dan energi tapi tidak memiliki integritas itu daya rusaknya tinggi. Jadi, integritas itu menjadi modal yang sangat kuat sebagai prinsip moral dan prinsip kita beretika dalam kehidupan kita sehari-hari," ujar Pria.

Pria menekankan bahwa integritas tidak sebatas pembentukan Zona Integritas, tetapi perlu dibangun sistem, struktur, dan budaya integritas. Salah satu 'booster' untuk membudayakannya disebut Pria adalah dengan menetapkan Duta Integritas.

"Pembentukan Duta Integritas ini dimaksudkan untuk percepatan implementasi integritas pegawai dan integritas organisasi, dengan memanfaatkan peran pimpinan Unit Kerja sebagai role model," jelas Pria.

irwilkanwil1910 2

Penetapan Duta Integritas akan dilakukan secara bertahap, dan tahun ini dimulai dengan penetapan 47 Kepala Satuan Kerja yang satkernya telah berstatus WBK dan WBBM. Selanjutnya, para Kepala Kantor Wilayah yang akan ditetapkan sebagai Duta Integritas.

"Duta Integritas ini tidak hanya bersifat simbolis, namun dapat bekerja dengan program kerja dan rencana aksi yang spesifik, terukur, logis, dan ada periode waktu yang jelas. Para Duta Integritas juga diharapkan dapat menelurkan inovasi-inovasi atau terobosan yang mampu menjadi katalisator peningkatan implementasi integritas di satuan kerjanya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap dengan adanya Duta Integritas ini akan membawa Kanwil Kemenkumham DIY menjadi organisasi yang berintegritas, meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi, dan menjadikan satuan kerjanya memperoleh predikat WBK dan WBBM untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

irwilkanwil1910 3

"Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pegawai Kemenkumham DIY bekerja dengan penuh integritas, menjunjung tinggi hukum, dan memberikan pelayanan yang adil dan terbaik bagi masyarakat," ujar Agung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, para pejabat struktural, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

irwilkanwil1910 4

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI