GUNUNGKIDUL - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Faisol Ali melaksanakan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Kabupaten Gunungkidul. Faisol memberikan penguatan dan pengarahan, khususnya terkait bidang kepegawaian.
Pengarahan dan penguatan Kadivmin dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Wonosari, Kamis (23/12/2021) dan diikuti oleh seluruh UPT yang ada di wilayah Gunungkidul. Faisol Ali memberikan pengarahan didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham DIY, Surmiyanti serta Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian.
Dalam arahannya, Faisol Ali menekankan pentingnya dialog kerja antara atasan dan bawahan dalam rangka melakukan penyelarasan kinerja. Faisol juga menegaskan kembali Surat Edaran Sekjen Nomor SEK-32.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Selama Periode Natal dan Tahun Baru pada masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tegas Faisol.
"Diminta komitmen dari seluruh jajaraan pegawai Kanwil Kemenkumham DIY untuk selalu menaati setiap instruksi dari Pusat maupun Kantor Wilayah," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021. Sosialisasi disampaikan oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda, Muhamad Arif Rohman.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)