YOGYAKARTA – Dalam rangka percepatan pelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY melakukan Razia di Lapas Kelas IIB Wonosari, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya Menteri IMIPAS, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto meluncurkan perintah harian yang salah satunya berbunyi “Mewujudkan diri dan Organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar”. Untuk itu sebagai upaya peningkatan kewaspadaan Razia juga sebagai upaya untuk mempertahankan predikat UPT Pemasyarakatan yang “BERSINAR HATINYA” (Bersih Dari Narkoba, HP dan Pirantinya).
Beberapa yang menjadi sasaran pada Razia tersebut diantaranya adalah Narkoba, HP dan pirantinya, senjata tajam, serta barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Sebelum memulai Razia, dilakukan Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh Tim Razia.
"Kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan perintah harian Menteri IMIPAS, memastikan UPT Pemasyarakatan yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna.
Berdasarkan hasil razia yang telah dilakukan, Lapas Kelas IIB Wonosari dinyatakan bersih dari Narkoba, HP dan pirantinya, serta barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib. Kanwil Kemenkumham DIY pun menyampaikan apresiasi pada jajarannya yang telah mempertahankan kondisi “BERSINAR HATINYA”, serta aman dan terkendali.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa