YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY terkait keanggotaan Kanwil Kemenkumham DIY sebagai anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI) Daerah Periode 2024. Audiensi tersebut dilaksanakan pada hari ini, Senin, (24/06/2024), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto dan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa, dan Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara. Sementara itu, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto didampingi oleh beberapa pejabat OJK DIY lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY siap untuk menjadi anggota Satgas PASTI Daerah Periode 2024. Kanwil Kemenkumham DIY memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung tugas dan fungsi Satgas PASTI Daerah.
"Kanwil Kemenkumham DIY memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung tugas dan fungsi Satgas PASTI Daerah. Kami memiliki pegawai yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang hukum dan HAM. Kami juga memiliki sarana prasarana yang lengkap," ujar Agung.
Agung juga menjelaskan kanwil Kemenkumham DIY memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus terkait dengan kegiatan usaha tanpa izin.
"Kanwil Kemenkumham DIY telah menangani banyak kasus terkait dengan kegiatan usaha tanpa izin, baik di bidang perizinan usaha maupun di bidang perlindungan konsumen," jelas Agung.
Eko Yunianto menyambut baik kesiapan Kanwil Kemenkumham DIY untuk menjadi anggota Satgas PASTI Daerah Periode 2024. Eko Yunianto menjelaskan bahwa Satgas PASTI Daerah memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Eko Yunianto menegaskan bahwa Satgas PASTI Daerah harus bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, untuk mencapai tujuannya.
Pada akhir audiensi, disepakati bahwa Kanwil Kemenkumham DIY akan menjadi anggota Satgas PASTI Daerah Periode 2024. Kanwil Kemenkumham DIY akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi Satgas PASTI Daerah.
Dengan keanggotaan Kanwil Kemenkumham DIY dalam Satgas PASTI Daerah Periode 2024, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan di DIY. Hal ini tentunya akan melindungi masyarakat dari kerugian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa