YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan walikota (Raperwal) Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan ini Raperwal Kota Yogyakarta yang dibahas adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Kamis (18/11/2022) di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.
Urgensi penyusunan Raperwal yang diprakarsai oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati ini diperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi atas Raperwal tersebut setelah beberapa pembahasan yang disampaikan.
Dalam pengharmonisasian terhadap kewenangan bahwa Raperwal ini disusun dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (10) Permenkeu No. 215/PMK.07/2021, oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta memang memiliki kewenangan untuk menyusun Raperwal dimaksud.
Selain itu juga disampaikan terkait pengharmonisasian terhadap materi muatan dan substansi Raperwal ini sudah sesuai dengan amanat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (10) Permenkeu No. 215/PMK.07/2021.
Kemudian, dalam pengharmonisasian terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Raperwal ini sudah dilaksanakan dengan berpedoman pada Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terakhir terkait pengharmonisasian berdasarkan 10 dimensi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, Raperwal ini sudah sesuai dan memuat beberapa dimensi, diantaranya yaitu dimensi vertikal, teknik penyusunan, pancasila, dan horizontal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembubuhan paraf oleh para pihak terkait, baik perwakilan dari Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan rapat Kepala Subbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Koordinator Perancang Zona Kota Yogyakarta, serta Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa