YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Yogyakarta tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Jumat (18/11/2022).
Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian tersebut, diperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi atas Raperwal, dan dinyatakan bahwa sudah tidak ada permasalahan baik terkait substansi maupun teknik penyusunan.
Setelah diperoleh kesepakatan kemudian dilanjutkan dengan pembubuhan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Raperwal.
Pembubuhan paraf ini dilaksanakan oleh para pihak terkait, baik perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta selaku pemrakarsa dan Kanwil Kemenkumham DIY selaku pelaksana harmonisasi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Kepala Subbid FPPHD Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa