Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, TIMPORA DIY Gelar Opsgab di Wilayah Bantul

opsgab18 9 

BANTUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Keimigrasian memimpin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi DIY melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab), Jumat (18/08/2023). Kegiatan yang terselenggara di kawasan Ekonomi Berikat wilayah Bantul ini dilaksanakan sebagai wujud pengawasan kegiatan dan dokumen WNA (Warga Negara Asing) dan sebagai bagian dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian.

Opsgab kali ini melibatkan anggota TIMPORA dari instansi terkait yaitu Polda, Korem, Kesbangpol, dan Kantor Imigrasi Yogyakarta. Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, M Yani Firdaus yang didampingi oleh Kabid Inteldakim Muhammad Gustur Mudi, Analis Keimigrasian Madya Agung Sampurna, dan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Rudi Adriani, menyampaikan pesan dalam pelaksanaan kegiatan agar dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam operasi ini tetap kedepankan profesionalisme dan sisi humanisme. Terhadap dokumen keimigrasian orang asing yang ada di lokasi target operasi, ikuti aturan dan sesuaikan dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku di lapangan,” ujarnya saat membuka Opsgab di ruang rapat Divisi Keimigrasian.

Adapun Opsgab dilakukan pada perusahaan yang memiliki tenaga kerja WNA, diantaranya perusahaan PT Maesindo Indonesia, PT Sinar Kencana Makmur Jaya, PT ALMI Furniture Perdana, dan PT Luar Biasa Teknologi.

Selain pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan beberapa masukan bagi tim HRD perusahaan setempat, untuk selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta, maupun instansi terkait, apabila terdapat pembaruan dokumen dan lain hal.

Dalam Opsgab juga dilakukan pengecekan dokumen sesuai izin tinggal yang berlaku. Jika tidak sesuai maka akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kehadiran orang maupun investor asing cukup memberikan dampak positif sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi DIY namun tetap harus diawasi sesuai peraturan yang berlaku.

 

[heading heading="h5"]Dokumentasi OPSGAB TIMPORA DIY[/heading]

[carousel source="directory: images/BeritaUtama/2023/8_Agustus/18_opsgab_timpora" limit="30" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]

 

(IQ/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

 

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI