YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Lisensi Musik dan Lagu yang digelar di Hyatt Regency Yogyakarta pada Senin (30/5/2022).
Diadakannya kegiatan tersebut dalam rangka membahas mengenai pengaturan tentang lisensi Lagu dan/atau Musik yang bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pelindungan atas hak-hak individual dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait, khususnya di era digital.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan pelindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta maupun pemilik hak cipta terkait dalam menghadapi pesatnya perkembangan indurstri musik di era digital saat ini, dimana karya musik dapat mudah digandakan dan berpindah tangan.
Keberadaan Undang-Undang Hak Cipta pada intinya adalah untuk menjaga sistem perlindungan hak atas pencipta agar mereka dapat menikmati manfaat ekonomi dari jerih payah atas ciptaan yang dihasilkannya.
"Sebaliknya, siapapun yang turut menikmati hak ekonomi pencipta, sudah pada tempatnya memberikan penghormatan yang diwujudkan dalam bentuk permintaan ijin atau persetujuan dari pencipta atas karya tersebut,” ujar Elis.
Harapannya dengan adanya RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik yang nantinya akan menjadi Peraturan Pemerintah ini, para pelaku pertunjukan akan terlindungi hak-haknya, baik hak moral maupun hak ekonominya.
Turut hadir dalam kegiatan tesebut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta perwakilan Musisi.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa