YOGYAKARTA - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menjadi narasumber dalam program siaran langsung Radio MQ FM. Siaran langsung ini membahas terkait proses penyusunan Raperda Pendanaan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif DPRD DIY.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Anastasia Rani Wulandari menjadi narasumber dalam siaran langsung MQ FM, Sabtu (25/3/2023). Rani menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda Pendanaan Pendidikan telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Saat ini, Raperda Pendanaan Pendidikan masih dalam proses penyusunan.
"Keterlibatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY sudah sejak tahap perencanaan. Kanwil Kemenkumham melalui para perancang peraturan perundang-undangan menjadi anggota tim fasilitasi. Tim fasilitasi ini beranggotakan perwakilan Dinas Pendidikan DIY, Inspektorat DIY, Bappeda, BPKAD, Paniradya Kaistimewaan, dan LOD," jelas Rani.
Selain itu, Rani mengatakan bahwa Raperda ini disusun untuk menggantikan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman agar tidak terjadi pungutan-pungutan yang ilegal.
"Dalam batang tubuhnya, Raperda ini menegaskan dan mendorong semaksimal mungkin kemampuan Pemda untuk mendanai biaya operasional pendidikan. Dalam hal biaya operasional pendidikan tidak mencukupi, barulah satuan pendidikan boleh melakukan pungutan pendidikan. Itupun dengan banyak syarat yang harus dipenuhi," ujar Rani.
"Karena penyusunan ini masih berproses, jadi kami masih terus berusaha merumuskan formula yang terbaik yang memberikan kepastian hukum, sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)