JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kamis (16/2/23). Materi yang dibahas dalam koordinasi ini terkait dengan pembinaan notaris di Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah yang baru saat ini masih belum dilantik menjadi sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait dengan keabsahan jabatan Kepala Kantor Wilayah yang belum dilantik sebagai MKNW dalam hal melakukan pembinaan kepada notaris.
"Bagaimana status keabsahan Kakanwil yang belum dilantik MKNW dalam hal melakukan pembinaan terhadap notaris? ", ungkap Agung Rektono Seto selaku Kakanwil Kemenkumham DIY.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menyampaikan bahwa status MKNW melekat pada jabatan seorang Kepala Kantor Wilayah. Artinya, meskipun Kepala Kantor Wilayah tersebut belum dilantik, namun secara ex-officio berhak melakukan pembinaan terhadap notaris di wilayah.
"Status Kakanwil sebagai pembina notaris itu ex-officio. Jadi tidak perlu pengusulan lagi", jelasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti menanyakan terkait pengesahan koperasi.
"Beberapa koperasi setelah diberikan izin ternyata bodong. Dinas koperasi menyampaikan agar Kumham melakukan pendataan terhadap validitas koperasi", ungkapanya.
Santun Maspari Siregar kemudian menyampaikan bahwa Kemenkumham hanya mengurus tentang legalitas saja. Sementara untuk pembinaan koperasi dilaksanakan dari Kementerian Koperasi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbagian HRBTI, Dwinarso Nugroho, beserta staff.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa