Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal itu disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
"Banyak negara maju yang bergantung pada Kekayaan Intelektual yang dimiliki, mulai dari Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara maju di Eropa," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan pembangunan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual sangat bergantung pada ekosistem Kekayaan Intelektual, yang merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari elemen kreasi, elemen proteksi, dan elemen utilisasi. Elemen kreasi sebagai bahan bakar dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang berperan dalam menghasilkan kreasi Kekayaan Intelektual yang kreatif dan inovatif.
Adapun elemen proteksi sebagai minyak pelumas/oli dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang berperan memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan, penegakan hak dan pengelolaan Kekayaan Intelektual. Sedangkan elemen utilisasi sebagai mesin dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk Kekayaan Intelektual.
"Keberhasilan dan kelancaran dalam siklus ekosistem Kekayaan Intelektual akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Yasonna.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional. Salah satu rezim Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia, dan dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG).
"Indikasi Geografis terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara. Selain itu terdapat potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang beririsan dengan pengembangan pariwisata," ungkap Yasonna.
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektualnya.
Berdasarkan sifat kepemilikan, Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan ke dalam dua jenis kategori kepemilikan yaitu kepemilikan personal seperti hak cipta, paten, merek dan desain industri, serta kepemilikan komunal seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.
"Saya mengajak seluruh masyarakat, terutama kaum muda untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Yasonna.
Acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22 Tahun 2022 yang dirayakan setiap tahunnya oleh negara-negara di seluruh dunia yang pada tahun ini mengambil tema 'IP and Youth Innovating for a 4 Better Future' didukung dengan tema nasional 'Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional'.