BANTUL - Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak hadir di Kabupaten Bantul. Kegiatan bertema 'Membangun Pemenuhan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Kabupaten Bantul' ini diikuti para pelaku usaha bidang pangan dan kerajinan.
Mobile Intellectual Property Clinic dilaksanakan di Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Bantul, Kamis (8/6/2023). Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara Dinas terkait, UMKM, dan Kanwil Kemenkumham demi kemajuan bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul Tunik Wusri Arliani berharap para pegiatan UMKM dapat mengambil manfaat dari Klinik KI Bergerak ini. Harapannya, para UMKM bisa mendaftarkan merek dagangnya setelah mengikuti kegiatan ini.
“Kami berharap Bapak dan Ibu peserta bisa aktif mengusulkan perbaikan ke depan. Kalau ada kendala dalam pendaftaran merek bisa langsung dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham DIY. Akan lebih baik kalau setelah kegiatan ini ada 50 pendaftaran merek dari Bantul,” ujar Tunik.
Mobile IP Clinic merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan memaksimalkan potensi KI yang dimiliki. Adanya kegiatan ini juga merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah yang berhubungan erat dengan Kantor Wilayah.
MIC di Kabupaten Bantul kali ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY, di antaranya Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldila yang menjelaskan jenis-jenis layanan di Kanwil Kemenkumham, khususnya layanan kekayaan intelektual. Selanjutnya, Vanny mencotohkan secara konkret perlindungan yang diberikan negara terhadap kekayaan intelektual.
Narasumber selanjutnya adalah Syiwi Anggraeni yang menjelaskan tentang merek dan memaparkan terkait jenis-jenis merek, prinsip perlindungan mereka, kriteria merek yang diterima, hingga pentingnya merek pendaftaran bagi UMKM. Selain itu, tata cara pendaftaran merek dan syarat yang dibutuhkan dalam pendaftaran merek dijelaskan oleh narasumber Arif Nuryono Tunggal.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan tentang pendaftaran merek. Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi person to person antara Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY dengan para pelaku usaha yang hadir.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)