YOGYAKARTA - Para Pejabat Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Koordinasi Internal. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pembahasan pelaksanaan optimalisasi kinerja analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2023.
Rapat Koordinasi Internal Analis Hukum dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (2/1/2023). Rapat dipimpin Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Wahyu Jati Pramanto.
Wahyu menjelaskan bahwa di Tahun 2023 ini, permintaan analisis dan evaluasi pembentukan hukum atas inisiasi dari perangkat daerah dan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah akan sangat banyak. Ia meminta Tim Analis Hukum bersiap untuk memenuhi dan memfasilitasi permintaan tersebut.
"Tim Analis Hukum harus siap dan cakap untuk memenuhi permintaan tersebut. Di samping itu, komunikasi dengan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten/Kota harus lebih intensif lagi agar pemenuhan data dukung semua variabel penilaian dapat terpenuhi," ujar Wahyu.
Rapat Koordinasi tersebut juga membahas persiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemantauan dan Peninjauan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya di Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)