JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY berpartisipasi dalam kegiatan Konsinyasi Diskusi Teknis Pembangunan Aplikasi Layanan Notaris yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan ini bertujuan membangun aplikasi layanan Notaris yang terintegrasi ke seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
Kanwil Kemenkumham DIY menjadi salah satu Kantor Wilayah yang dipilih untuk pembangunan aplikasi Notaris bersama dengan Kanwil Jawa Barat, Kanwil Jawa Timur, dan Kanwil Kepulauan Riau dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Double Tree by Hilton, Jakarta, Senin (15/5/2023) ini.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani mengatakan bahwa diskusi teknis ini bertujuan mengetahui secara detail aplikasi terkait pengawasan Notaris yang diterapkan di empat Kantor Wilayah. Pembangunan aplikasi ini sendiri dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengawasan Notaris di daerah.
"Fitur-fitur aplikasi ini ke depan akan memuat kebutuhan Notaris seperti laporan bulanan, pengajuan cuti Notaris, pengenaan sanksi bagi Notaris, pengaduan masyarakat, dan pemeriksaan protokol Notaris," ujar Sri.
"Mungkin baru (Kanwil) Yogyakarta kalau pemeriksaan protokol Notarisnya secara elektronik, melalui aplikasi SIEMON," lanjutnya.
Sri mengatakan bahwa aplikasi ini membutuhkan monitoring dari Tim AHU di Kantor Wilayah. Tim dari Kantor Wilayah diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan aplikasi layanan Notaris yang terintegrasi ini.
"Tentu ini membutuhkan peran serta teman-teman Kantor Wilayah. Kami mohon masukannya dan peran aktifnya sehingga aplikasi ini berhasil kita bangun, yang nantinya akan diimplementasikan di 33 Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah khususnya," ungkapnya.
Masing-masing perwakilan dari Kantor Wilayah selanjutnya memaparkan aplikasi layanan Notaris yang telah dibangun dan diterapkan di daerah secara detail. Rencananya seluruh aplikasi senada akan diintegrasikan dalam satu aplikasi yang akan dibangun oleh Ditjen AHU.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi memberikan masukan terkait permohonan surat dari Aparat Penegak Hukum untuk MKN agar dapat diatur mekanismenya dalam aplikasi. Selain itu, Elis menyarankan agar cuti Notaris dapat diatur terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dengan sistem AHU Online.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, Tim TI dan AHU Kanwil Kemenkumham DIY, serta perwakilan Notaris di masing-masing Kantor Wilayah.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)