YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan di Yogyakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY mendukung penuh kegiatan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto membuka Sosialisasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Yogyakarta, Selasa (16/5/2023. Agung menyatakan bahwa Permenkumham yang baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 22 Tahun 2012.
"Kita ketahui bahwa Permenkumham sebelumnya dibuat pada tahun 2012 atau sekitar sepuluh tahun yang lalu. Tentu sepuluh tahun bukan waktu yang singkat. Telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi," ujar Agung.
"Sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya, dilakukan perubahan fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan Permenkumham yang baru ini," lanjutnya.
Sejumlah menjadi poin perubahan penting dalam Permenkumham ini, di antaranya penyederhanaan birokrasi yang menghilangkan kesan birokrasi yang berbelit, sulit, lama, dan mahal dalam setiap permohonan dokumen keimigrasian. Selain itu, pelayanan yang meminimalkan tatap muka dan menggunakan teknologi informasi juga menjadi poin perubahan penting dalam peraturan ini.
"Salah satu dari beberapa keuntungan dan manfaat dari penggunaan teknologi informasi adalah meminimalkan tatap muka untuk menghindari dan memperkecil kesempatan atau peluang kemungkinan terjadinya transaksi antara petugas dan pemohon dokumen keimigrasian," jelasnya.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 ini juga mengandung penguatan substansi serta peingkatan fitur keamanan produk keimigrasian. Fitur ini disebut Agung sangat penting untuk pengawasan dan intelijen keimigrasian.
"Peningkatan fitur keamanan ini penting sehingga (data) tidak mudah untuk dipalsukan atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan dapat dimanfaatkan dalam rangka pengawasan atau intelijen dan pengamanan data keimigrasian," ungkap Agung.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY dan dihadiri para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-DIY. Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Nuruddin menyebut sinergi antara Imigrasi dan Dinas Dukcapil sangat penting dan tidak dapat dipisahkan.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu akan menjelaskan terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 pada sosialisasi yang dihadiri Perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca), Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Alumni Indonesian Moslem Society of America (IMSA) wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najaruddin Safaat, serta para pemangku Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Madya, Muda, dan Pertama di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY dan Jawa Tengah.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)