YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melanching aplikasi Harmonasasi Peraturan Daerah di Yogyakarta (MONDAY) pada Senin (20/3/23). Acara ini dilaksanakan di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.
Lahirnya UU No. 13 Tahun 2022 telah membawah perubahan paradigma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. Proses harmonisasi yang semula dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah kini telah digeser menjadi dikoordinasikan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi MONDAY diciptakan untuk mempercepat proses harmonisasi karena akan menggeser dari konsep konvensional ke arah IT. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pada tahun 2022, tak kurang ada 1200 judul peraturan yang akan dibahas di wilayah DIY.
“Jumlah 1200 ini tentu sangat banyak sekali mengingat DIY hanya terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten”, jelasnya.
Kondisi “banjir harmonisasi” ini perlu diatasi dengan pemanfaatan teknologi informasi guna mengefektifkan proses harmonisasi. Kehadiran MONDAY diharapkan dapat menjadi solusi dari fenomena “banjir harmonisasi” agar dapat diselesaikan dengan lebih efektif.
Sementara itu Direktur Harmonisasi II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Unan Pribadi mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berinisiatif membuat aplikasi MONDAY.
“Apresiasi atas langkah inistaitif untuk membuat aplikasi MONDAY. Ini akan sangat membantu Pemda dan para perancang guna melakukan harmonisasi peraturan Daerah”, jelasnya.
Aplikasi MONDAY juga sebagai wujud Kanwil Kemenkumham DIY untuk memberikan pelayanan prima kepada stakeholder. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota Pemprov DIY Titi Purwati, Sekretaris DPRD DIY Haryanta, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, jajaran pejabat sturktural dan fungsional.
Humas Kanwil Kemenkumham D, I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa