YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Presentasi Hasil Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfataan Sistem Informasi Permasalahan Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) bulan Januari 2022. Materi kali ini terkait dengan Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (31/1/2022) dan dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Purwanto. Materi tentang perlindungan hak cipta di era digital ini juga diikuti oleh Kepala Subbidang P3Kumham, Susanti Yuliandari dan Tim SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DIY.
"Produk atau ciptaan digital telah secara umum diperjualbelikan dan telah memiliki konsumen maupun pasarnya sendiri. Terdapatnya perkembangan tersebut, maka perkembangan hukum hak cipta juga haruslah terjadi, dari yang dahulu perlindungan ciptaan hanya pada ciptaan fisik, kini perlu pula merambah ke perlindungan ciptaan digital," ujar Purwanto.
Kajian terkait materi ini menggunakan kajian yuridis normatif, yakni melakukan telaahan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif interpretif. Purwanto menekankan pentingnya perlindungan hak cipta di era digital seperti saat ini.
"Pada prinsipnya karya cipta dalam bentuk tradisional yang dijadikan menjadi bentuk digital tidak akan kehilangannya perlindungan hak ciptanya, begitu pula suatu karya cipta yang memang dibuat dalam bentuk digital. Karya cipta tersebut juga melahirkan hak cipta, selama karya cipta tersebut memenuhi kriteria-kriteria ciptaan," ungkap Purwanto.
"Karya cipta digital memerlukan perlindungan yang lebih dibanding karya cipta tradisional. Kolaborasi antara teknologi dengan hukum diperlukan, seperti memasukkan pengaturan pemanfaatan teknologi pengaman terhadap perlindungan hak cipta atas karya digital dalam hukum positif hak cipta," jelasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)