YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara diskusi penyampaian materi tentang laporan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) pada Selasa (19/3/2024). Acara ini dilaksanakan di Aula dengan mengusung tema pembahasan yaitu kewarganegaraan dalam perspektif perlindungan HAM.
Kepala Bidang HAM Purwanto menyampaikan bahwa hasil perkawinan campur membuat seorang anak dapat mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
"Penelitian ini dimaksudkan agar menjadi tambahan referensi atau data untuk membuat sebuah kebijakan yang berguna untuk memberikan perlindungan HAM terhadap proses pemberian kewarganegaraan", jelasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan selaku Plh Kakanwil menyampaikan bahwa upaya perlindungan HAM terhadap proses pemberian kewarganegaraan ini sangat penting karena menyangkut kaitannya dengan hak-hak seseorang.
"Ini berkaitan dengan hak sipil, politik, ekonomi seseorang. Maka dari itu data hasil penelitian ini akan saat bermanfaat sekali untuk memperkuat posisi perlindungan HAM dalam proses kewarganegaraan ke depannya", jelasnya.
Hadir dalam Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, jajaran pejabat struktural dan fungsional, beserta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa