YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Laporan Hasil Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfaatan SIPKUMHAM. Analisis dengan pemanfaatan SIPKUMHAM kali ini bertema 'Perlindungan Hak Atas Rasa Aman untuk Masyarakat Terhadap Perilaku Tawuran'.
Laporan Hasil Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfaatan SIPKUMHAM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (20/10/2023). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Dhamayanti mengatakan diangkatkan tema ini berangkat dari keresahan masyarakat atas perilku tawuran yang berdampak terhadap hak atas rasa aman.
"Di Daerah Istimewa Yogyakarta, hak atas rasa aman masyarakat sedikit terganggu dengan maraknya perilaku tawuran. Pada tahun 2023 terdapat beberapa perilaku tawuran atau diduga akan melakukan tawuran. Tawuran tersebut tidak hanya melibatkan kelompok pelajar tetapi juga antar provinsi maupun dalam satu Kalurahan," ujar Monica.
Hak atas rasa aman juga termasuk dalam 10 hak dasar yang dimiliki individu. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
SIPKUMHAM mampu menyajikan peta permasalahan hukum, HAM, dan layanan publik yang ramai dibicarakan di media online dan media sosial. Aplikasi ini dapat dipakai untuk membaca gejala sosial yang tengah terjadi di masyarakat.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto berharap analisis kajian dengan SIPKUMHAM ini dapat menjadi bekal pertimbangan agar kebijakan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM bisa tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Laporan Hasil Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfaatan SIPKUMHAM disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Adhitya Nugraha Novianta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Pusat Studi HAM UII Eko Riyadi dan Perwira Urusan Penyuluhan Hukum Polda DIY, Munarso.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)