YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menerima kunjungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul. Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan peran pendampingan dalam proses penyusunan Perubahan Perda Tempat Pelelangan Ikan.
Konsultasi Penyusunan Perubahan Perda Tempat Pelelangan Ikan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (23/3/2022). Tim yang dipimpin Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gunungkidul, drh. Krisna Berlian diterima oleh Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, Kepala Subbidang FPPHD, Iswanti, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan investasi dan mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan UMKM, termasuk pada bidang kelautan dan perikanan, dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kus.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa telah diterbitkan pula aturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul telah memiliki Perda tentang TPI, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan TPI sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2017.
Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 27 Tahun 2021 bab tentang Kepelabuhan Perikanan Pasal 287 disebutkan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan perlindungan efisiensi, efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dengan Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
Selain itu, dalam melaksanakan kerja sama, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kontribusi kepada Penyelenggara Pelabuhan Perikanan, termasuk kerja sama pemanfataan BMN atau barang milik daerah bangunan tempat pelelangan ikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam Pasal 187 itu disebut belum diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang dimiliki Pemkab Gunungkidul.
Selanjutnya, dijelaskan dalam PP Nomor 27 Tahun 2021 bab tentang Kepelabuhan Perikanan Pasal 188 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama daerah dengan pihak ketiga berupa penunjukan koperasi yang bergerak di bidang Perikanan. Ketentuan terkait hal itu pun disebut belum diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)