SLEMAN - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melakukan pelatihan hukum terhadap WBP pada Lapas Kelas IIB Sleman melalui penyuluhan hukum.
Kegiatan dilaksanakan oleh JF Penyuluh Hukum dengan materi penyuluhan "Hak-hak Tahanan dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin". Sasaran dari pelatihan hukum ini yaitu WBP pada Lapas Kelas IIB Sleman, Rabu (17/1/2024).
Pembinaan hukum ini disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Y. Toni Ritanto dengan menyampaikan materi Hak-hak Tahanan. Toni menjelaskan tentang berbagai hak-hak seorang tahanan.
Hak-hak tersebut yaitu hak tuntuk mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang sesuai dengan gizi, hak untuk mendapatkan informasi hukum dan penyuluhan hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, serta hak untuk dikunjungi oleh keluarga, advokat, dan pendamping.
Selain itu, disampaikan juga terkait materi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudi Wastuti.
Pokok-pokok materi yakni asas hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, serta daftar Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya pelatihan hukum ini diharapkan seluruh WBP khususnya di Lapas Kelas IIB Sleman dapat lebih menyadari dan memahami terkait pembelaan hak-hak serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa