BANTUL– Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja, Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Banguntapan pada hari Jumat (25/10/2024) Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas X dan menghadirkan dua narasumber ahli.
Inneke, penyuluh hukum ahli muda, memberikan pemahaman mengenai bahaya kekerasan seksual yang bisa terjadi pada siapa saja, termasuk lingkungan terdekat. Beliau juga menekankan pentingnya berani menolak dan melaporkan tindakan kekerasan serta memberikan informasi mengenai sanksi hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kristina Budiyani, penyuluh hukum ahli madya, membahas berbagai faktor penyebab kenakalan remaja dan dampak negatifnya. Beliau mengajak para siswa untuk bijak memilih pergaulan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan hukum bagi para siswa sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi muda yang berakhlak mulia dan taat hukum.